Bandarlampung – Dewan Pendidikan Provinsi Lampung mengambil sikap tegas: pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/sederajat tahun ajaran 2026/2027 harus dikawal ketat agar berjalan sesuai petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak-juknis). Aturan ini merujuk pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025—regulasi yang kerap terlihat rapi di atas kertas, namun rawan melenceng saat diterapkan di lapangan.
Sikap itu disampaikan Ketua Dewan Pendidikan Lampung, Prof. Syafrimen, dalam pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Thomas Amirico, Senin sore, 4 Mei 2026. Dewan tak hanya menyoroti pengawasan, tetapi juga menekankan pentingnya sosialisasi yang serius dan menyasar pusat-pusat kekuasaan.
Sasaran sosialisasi, menurut Dewan, tidak boleh berhenti pada orang tua murid atau pihak sekolah. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)—mulai dari gubernur hingga aparat penegak hukum—juga harus memiliki pemahaman yang sama. Tanpa itu, tekanan dari level elite dinilai akan terus membayangi proses penerimaan siswa baru.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar. Thomas Amirico mengakui praktik “titipan” masih menjadi persoalan laten yang muncul setiap musim penerimaan siswa. Ia menegaskan komitmennya untuk tidak mengakomodasi intervensi di luar prosedur. Namun, ia juga realistis bahwa tekanan bisa datang dari berbagai arah—tokoh masyarakat, DPRD, LSM, hingga oknum aparat penegak hukum.
Di titik inilah Dewan Pendidikan melihat celah krusial. Tanpa kesepahaman di tingkat elite daerah, komitmen menghadirkan “SPMB bersih” berisiko kembali menjadi jargon tahunan.
Tak berhenti pada isu penerimaan siswa, Dewan Pendidikan juga menyoroti persoalan yang lebih mendasar: kualitas pendidikan di Lampung yang masih tertinggal.
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Lampung tercatat berada di peringkat 26 dari 38 provinsi. Pemerataan kompetensi guru dinilai belum tercapai, sementara lulusan SMA masih minim yang mampu menembus perguruan tinggi unggulan.
“Ini pekerjaan jangka panjang. Tidak bisa selesai dalam satu-dua tahun,” ujar Syafrimen. Ia menegaskan, peningkatan kualitas sumber daya manusia membutuhkan kerja simultan, bukan sekadar program tambal sulam.
Di sisi lain, pemerintah provinsi mulai membenahi persoalan klasik yang kerap luput dari perhatian: validitas data pendidikan.
Sekretaris Daerah Lampung, Marindo Kurniawan, mengungkapkan bahwa data lulusan sering kali tidak diperbarui dalam dokumen kependudukan. Akibatnya, statistik pendidikan menjadi bias. Rata-rata lama sekolah tampak rendah, meskipun kondisi riil tidak selalu demikian.
Sebagai solusi, pemerintah mendorong integrasi data melalui aplikasi Lampung-In yang menghubungkan Disdukcapil dan Disdikbud berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sistem ini diharapkan mampu memperbarui data lulusan secara otomatis.
Namun, persoalan tak berhenti di sistem. Rendahnya kesadaran masyarakat turut memperkeruh situasi. Kepala Disdukcapil Lampung, Lukman, menyebut masih banyak warga yang enggan memperbarui data pendidikan. “Ada yang sudah S2 atau S3, tapi di kartu keluarga masih tertulis lulusan SMP,” ungkapnya.
Dampaknya signifikan. Secara statistik, tingkat pendidikan masyarakat Lampung tercatat setara kelas 2 SMP.
Untuk menutup celah tersebut, pemerintah menempuh langkah kolektif. Mulai 5 Mei 2026, data lulusan SMA dan SMK akan dihimpun langsung oleh cabang dinas pendidikan, lalu disinkronkan dengan data kependudukan. Skema ini rencananya diperluas hingga perguruan tinggi dan lembaga pendidikan keagamaan.
Upaya pembenahan ini terlihat menjanjikan. Namun, seperti halnya SPMB, tantangan terbesar tetap berada pada konsistensi pelaksanaan di lapangan. Tanpa itu, Lampung berisiko terus terjebak dalam pola lama: sistem yang baik, tetapi mudah disusupi dalam praktik. (*)
